Kembangkan Bisnis dengan Tambah Modal

Dapatkan dana untuk pertumbuhan bisnis & ciptakan
perubahan positif untuk kehidupan bersama

Daftar Sekarang

ilustrator



Biaya yang dikenakan kepada Penerbit atas penggunaan platform Penyelenggara untuk menawarkan efek/surat berharganya. Biaya ini akan dipotong sebelum Penerbit menerima dana hasil penawaran efek/surat berharga. Besaran persentasenya yaitu 3-5% dari total dana hasil penawaran efek/surat berharga.

Pihak Keterangan Biaya
KSEI Biaya Pendaftaran Emiten Rp3.750.000,-
KSEI Biaya Tahunan (Annual Fee) Rp2.500.000,-
KSEI Pelaksanaan Tugas Agen Pembayaran Khusus (Penerbit EBUS) jika tenor lebih dari 12 bulan Min. Rp500.000 - Maks Rp2.500.000
Bank Kustodian Biaya Bank Kustodian 0.2% per efek per tahun

Biaya Imbal Hasil

Biaya ini dikenakan kepada Penerbit atas penawaran efek/surat berharga bebasis obligasi yang dibayarkan kepada Pemodal. Besaran biaya ini berupa persentase imbal hasil per tahun, yaitu 12% s/d 24% per tahun.


Biaya Asuransi (Jika Ada)

Untuk saat ini tidak dikenakan biaya.


Biaya Denda

  • Denda Pembatalan Penawaran oleh Penerbit

    Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit akibat dari Penerbit membatalkan penawaran efek/surat berharganya. Denda ini wajib dibayarkan oleh Penerbit kepada Penyelenggara, yang selanjutkan akan menjadi hak Penyelenggara dan Pemodal. Besaran denda ini adalah 2,5% dari total dana yang sudah berhasil dihimpun pada saat Penerbit membatalkan penawaran efek/surat berharganya atau minimal Rp10.000.000,-

  • Denda Keterlambatan Pembayaran Imbal Hasil

    Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit akibat dari Penerbit terlambat melakukan pembayaran kupon obligasi yang sudah menjadi hak Pemodal. Besaran denda ini adalah 0,2% per hari dari total kewajiban kupon/bagi hasil obligasi yang harus dibayarkan.

  • Denda keterlambatan Pembayaran Dividen

    Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit akibat dari Penerbit terlambat melakukan pembayaran dividen yang dijanjikan yang sudah menjadi hak Pemodal. Besaran denda ini adalah 0,25% per minggu dari total kewajiban dividen yang harus dibayarkan.

  • Denda Tidak Menyerahkan Laporan Berkala (EBE)

    Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit EBE akibat dari Penerbit tidak menyerahkan laporan triwulan dan/atau tahunan. Apabila Penerbit tidak menyerahkan laporan triwulan dan/atau tahunan Penerbit wajib membayar denda sebesar 20% dari jumlah pendanaan.

  • Denda Mendapatkan Surat Peringatan ke-3

    Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit EBU karena telah mendapat Surat Peringatan ke-3 dari Penyelenggara. Penerbit harus membayar denda sebesar 0,2% dari total kewajiban pokok obligasi yang harus dibayarkan.

    Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit EBE karena telah mendapat Surat Peringatan ke-3 dari Penyelenggara. Penerbit harus membayar denda sebesar 50% dari total jumlah penawaran.