- Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian
- Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek
- Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur Nasional yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagaimana perhitungan tahun kalender Masehi
- Hari Kerja adalah hari kerja dimana Penyelenggara beroperasi.
- Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
- Penyelenggara adalah PT Dana Aguna Nusantara, merupakan badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
- Pengguna adalah Penerbit dan Pemodal.
- Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan efek melalui Layanan Urun Dana.
- Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana.
- POJK Layanan Urun Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tanggal 10 Desember 2020, beserta perubahan-perubahannya.
SYARAT DAN KETENTUAN INI DIBUAT DAN DIBERIKAN PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK OLEH PENERBIT DAN PEMODAL DALAM KEADAAN SEHAT DAN SADAR SERTA TANPA ADA PAKSAAN DARI PIHAK MANAPUN JUGA.
SETELAH PENERBIT DAN PEMODAL MEMBUBUHKAN TANDA CENTANG (√) PADA KOTAK PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK ATAS SYARAT DAN KETENTUAN INI, MAKA PENERBIT DAN PEMODAL DENGAN INI MENYATAKAN SETUJU TELAH MEMBACA, MENGERTI, MEMAHAMI SECARA SEKSAMA DAN TUNDUK PADA SETIAP DAN KESELURUHAN SYARAT DAN KETENTUAN, DAN PERJANJIAN LAYANAN URUN DANA YANG DISEPAKATI DI KEMUDIAN HARI, SERTA TUNDUK PADA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 57/POJK.04/2020 BESERTA PERUBAHAN-PERUBAHANNYA.
DAN OLEH KARENA ITU, DALAM PELAKSANAAN LAYANAN URUN DANA, PENERBIT DAN PEMODAL MENYATAKAN DAN MENJAMIN BAHWA PENERBIT DAN PEMODAL SELALU TETAP MEMATUHI DAN MELAKSANAKAN SETIAP KETENTUAN YANG ADA DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI DAN PERJANJIAN LAYANAN URUN DANA YANG DISEPAKATI DI KEMUDIAN HARI DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL.