-
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK/07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, serta Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
-
Dalam menyelesaikan setiap pengaduan yang disampaikan oleh Pengguna, Danamart selalu berusaha untuk menerapkan prinsip transparansi, keberimbangan, serta kehati-hatian guna memberikan solusi terbaik dari setiap pengaduan yang telah disampaikan serta tidak mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.
-
Dibawah ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengajukan pengaduan kepada Danamart: